
STRUKTUR ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA LONG ULI

BPD Desa Long Uli
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga permusyawaratan yang berperan sebagai representasi masyarakat dalam sistem pemerintahan desa. Di Desa Long Uli, BPD hadir sebagai mitra strategis pemerintah desa dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, dan partisipatif.
Sebagai perwujudan demokrasi lokal, BPD Desa Long Uli memiliki tugas utama untuk menyerap, menghimpun, menyalurkan, dan menindaklanjuti aspirasi warga masyarakat desa. BPD juga berperan aktif dalam menyusun dan menyepakati Peraturan Desa bersama Kepala Desa, serta mengawasi jalannya pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Anggota BPD merupakan perwakilan masyarakat dari berbagai unsur dan wilayah desa, dengan masa jabatan selama enam tahun. Mereka dipilih melalui mekanisme musyawarah berdasarkan keterwakilan yang adil dan proporsional.
Melalui kegiatan musyawarah desa, penyusunan regulasi, pengawasan anggaran, serta penyaluran pendapat dan masukan masyarakat, BPD Desa Long Uli berkomitmen untuk menjadi pengawal aspirasi rakyat dan pengawas pemerintahan desa yang amanah, adil, dan berintegritas.
Dengan semangat kebersamaan, tanggung jawab, dan kejujuran, BPD terus menjalankan perannya dalam mendukung terciptanya desa yang mandiri, tertib, dan sejahtera.
No. | Nama | Jabatan |
1. | Frengki Bale | Ketua |
2. | Luwis Lenjau | Wakil Ketua |
3. | Novel Pebing | Sekretaris |
4. | Andrias Aga | Anggota |
5. | Juil Daud | Anggota |